Masyarakat perlu diingat kembali bahwa menyebarkan konten bermuatan asusila atau pencemaran nama baik diatur ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengklik, menyimpan, apalagi menyebarkan tautan ilegal bisa berujung pada pidana.
Kita berharap bahwa proses hukum terhadap keduanya dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam skandal serupa di masa depan. Skandal Ibu Guru Binor Threesome Di Hotel Viral - INDO18